VISI
DAN MISI
BPD
DESA CILILIN KECAMATAN CILILIN
KABUPATEN
BANDUNG BARAT
V I S I :
“TERWUJUDNYA MASYARAKA
DESA CILILIN YANG MANDIRI
MELALUI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA“
Penjelasan:
kemandirian
masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang memungkinkan masyarakat mampu
membangun dirinya sendiri dan lingkungannya berdasarkan potensi, kebutuhan,
aspirasi dan kewenangan yang ada padanya, yang difasilitasi oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah serta seluruh pelaku pemberdayaan masyarakat.
M
I S I :
Misi merupakan
penjabaran dari visi yang memuat pernyataan tentang tujuan organisasi dalam
bentuk produk dan pelayanan, nilai-nilai yang dianut serta cita-cita di masa
mendatang. Sebagai upaya pencapaian tujuan sesuai dengan visi yang telah
ditetapkan, maka BPD Desa Cililin mempunyai misi sebagai berikut :
- Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
- Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- Peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
- Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan;
- Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
TUJUAN DAN SASARAN
Untuk
menjabarkan Visi Badan Permusyawarat Desa Cililin yang lebih khusus dan
terukur serta sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka
menengah perlu dilengkapi dengan rencana tujuan dan sasaran yang hendak
dicapai sebagai berikut :
Misi
1:
Penguatan
kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat
Tujuan :
- meningkatkan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
- meningkatkan manajemen pembangunan partisipasi melalui forum musyawarah pembangunan di setiap Dusun secara berjenjang dari bawah ke atas (botton up),
- memantapkan sistem pendataan profil desa, sebagai basis data dalam penyusunan rencana pembangunan desa
Sasaran :
- Penataan peran kelembagaan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat desa,
- mengoptimalkan para pengurus kelembagaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.
- Peningkatan peran pengurus kelemgaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangaunan di desa,
- Menyempurnakan data profil desa dalam bidang data potensi desa, tingkat perkembangan desa dan data dasar keluarga sebagai dasar pembuatan perencanaan pembangunan desa.
- Meningkatkan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan,
- Memantapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.
Misi 2 :
Peningkatan
kehidupan sosial budaya masyarakat
Tujuan :
- peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa,
- pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat,
- pemantapan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga,
- pemberdayaan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat,
- pemberdayaan dan perlindungan anak dan remaja.
Sasaran
:
- mengembangkan peran kelembagaan PKK dan Posyandu untuk mendukung pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan daerah,
- menwujudkan nilai-nilai sosial buadaya masyarakat berdasarkan adat istiadat dalam kehidupan sehati-hari,
- terciptanya partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan,
- tertanggulanginya kelompok masyarakat yang kurang beruntung dari segi sosial budaya yakni masyarakat adat terpenil fakir miskin dan penyandang masalah sosial lainnya,
- terwujudnya apresiasi anak remaja terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Misi 3 :
Peningkatan
usaha ekonomi masyarakat
Tujuan
:
- Meningkatkan keberdayaan keluarga miskin
- Mengembangkan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat dalam skala usaha mikro dan usaha kecil
- Mengembangkan lembaga keuangan mikro
- Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Sasaran
:
- Terlaksananya program PNPM-MP, PNPM Generasi Sehat dan Cerdas,BUMDES,
- Terbentuknya dan terpeliharanya keberdayaan pengelolaan home industry desa,
- Terbentuknya unit usaha ekonomi desa simpan pinjam, dan badan keredit desa,
- Mengembangkan potensi pangan masyarakat sebagai daya saing pasar.
Misi
4 :
Peningkatan
pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan
Tujuan
:
- Peningkatan peran aktif masyarakat pedesaan dalam pengelolaan sumber daya alam,
- peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup,
- pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana kecil sesuai kebutuhan masyrakat,
Sasaran
:
- terciptanya akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal.
- terlaksanannya program perbaikan lingkungan di pedesaan,
- terlaksanannya Program Percepatan Kemandirian Desa/P2KD, Program Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan/PAB-PL,
- Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Penggalian potensi sumberdaya alam untuk dikembangkan.
Misi 5 :
Peningkatan
pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
Tujuan
:
- Mengoptimalkan peran sumber daya masyarakat untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
- Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
- Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
- Meningkatkan program penguatan pospelayanan teknologi pedesaan.
Sasaran
:
- Meningkatnya keberdayaan masyarakat dalam penggunaan teknologi tepat guna,
- Meningkatnya pemanfaatan Teknologi Tepat Guna yang ada di masyarakat.
- Meningkatnya Potensi Teknologi Tepat Guna di masyarakat.
- Berkembangnya potensi daerah sentra Teknologi Tepat Guna.
Misi 6 :
Peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tujuan
:
- meningkatkan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa,
- meningkatkan penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa,
- meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa,
- melaksanakan fasilitasi pembentukan dan perubahan status desa,
- pengembangan kapasitas pemerintahan desa.
Sasaran :
- terbentuknya peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa
- meningkatnya penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa, meliputi:
- terlaksananya kewenangan desa,
- tersusunnya perencanaan desa,
- terbentuknya kelembagaan pemerintahan desa,
- terlaksananya tertib keuangan desa,
- terlaksananya tertib administrasi desa,
- tersusunnya penyusunan produk hukum desa (Peraturan Desa,Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa),
- tersusunnya pertanggunjawaban desa.
- Meningkatnya kemampuan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.
0 komentar:
Posting Komentar