Perangkatdesa

Perangkatdesa

Rabu, 07 Januari 2015

PERDES RPJMDES 2013 - 2018



PERATURAN DESA CILILIN
NOMOR :

TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA( RPJM-DESA)
TAHUN 2013-2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CILILIN,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan –kebijakan Perencanaan pembangunan desa;


b.
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a,diperlukan adanya peraturan desa;


c.
bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;


d.
bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;


2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat:


3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;


4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;


6.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 03, tentang RKPD Kabupaten Bandung Barat;


7.
Peraturan Desa Cililin Nomor…Tahun 2011, tentan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA( RPJM-DESA)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemeritah adalah Pemerintah Pusat;
2.
Kabupaten adalah Kabupaten Bandung Barat
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
4.
Bupati adalah Bupati Bandung Barat;
5.
Kecamatan adalah Kecamatan Cililin Kerja Camat sebagai Prangkat Daerah;
6.
Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah Cililin yang berwenanguntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemayarakatan;
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
10.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa;
11.
Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan;
12.
Keputusan BPD semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD;
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja
14.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mepertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP).
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
16.
ADD adalah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
17.
Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan;
18.
Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan shingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efesien;
19.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
20.
Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan mayarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
21.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA

Pasal 2
(1)
Rencana Pembangunan Jangka menegah Desa Cililin Tahu 2013-2018 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I
:
PENDAHULUAN
BAB II
:
PROFIL DESA
BAB III
:
PROSES TAHAPANPENYUSUNAN RPJMDes
BAB IV
:
VISI,MISI,PROGRAM & KEGIATAN
BAB V
:
RUMUSAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
LAMPIRAN

(2)
Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
(3)
Dalam menyusun Rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
(4)
Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemrintahan desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
(5)
Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa;
(6)
Jika Rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,dan Lain- lain untuk melakukan Musrenbang-Desa;
(7)
Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan  dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan
(8)
Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris atau kepal urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

Pasal 3
Rencana Pembanguna Jangka Menegah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarat Desa dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.
Pasal 5
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa.
Pasal 6
Pelaksanaan Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 7
1)
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
2)
Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
a.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
b.
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
c.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalamlembaran desa.







         



                                                                                       Ditetapkan di          : Desa Cililin
                                                                                       Pada Tanggal         :

                                                                                       Kepala Desa Cililin



                                                                                       H. AGUS MAHDAR HILMI

0 komentar:

Posting Komentar