PERATURAN DESA CILILIN
NOMOR :
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA( RPJM-DESA)
TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CILILIN,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu
dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan
–kebijakan Perencanaan pembangunan desa;
|
|||
b.
|
bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa
sebagaimana dimaksud huruf a,diperlukan adanya peraturan desa;
|
|||||
c.
|
bahwa untuk menjabarkan dan
melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa;
|
|||||
d.
|
bahwa dalam menjalankan kebijakan
tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
|
|||
2.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan
Masyarakat:
|
|||||
3.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
|
|||||
4.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
|
|||||
5.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa/Kelurahan;
|
|||||
6.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 03, tentang RKPD Kabupaten Bandung
Barat;
|
|||||
7.
|
Peraturan
Desa Cililin Nomor…Tahun 2011, tentan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM-Desa).
|
|||||
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA
|
||||||
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTAN RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA( RPJM-DESA)
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||||
Dalam
peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Pemeritah
adalah Pemerintah Pusat;
|
|||||
2.
|
Kabupaten
adalah Kabupaten Bandung Barat
|
|||||
3.
|
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat;
|
|||||
4.
|
Bupati
adalah Bupati Bandung Barat;
|
|||||
5.
|
Kecamatan
adalah Kecamatan Cililin Kerja Camat sebagai Prangkat Daerah;
|
|||||
6.
|
Desa
adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah Cililin
yang berwenanguntuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||
7.
|
Pemerintahan
Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemayarakatan;
|
|||||
8.
|
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa
|
|||||
9.
|
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang
befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
|
|||||
10.
|
Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa;
|
|||||
11.
|
Keputusan
Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat pengaturan maupun penetapan;
|
|||||
12.
|
Keputusan
BPD semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD;
|
|||||
13.
|
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah
dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan
pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program,
program Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), dan program prioritas ke
wilayahan, disertai dengan rencana kerja
|
|||||
14.
|
Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran penjabaran
dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan
mepertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah ( RKP).
|
|||||
15.
|
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa adalah Rencana Keuangan Tahunan
Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa
|
|||||
16.
|
ADD
adalah Alokasi Dana Desa yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota
untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota;
|
|||||
17.
|
Visi
adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan;
|
|||||
18.
|
Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan shingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efesien;
|
|||||
19.
|
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya
disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
|
|||||
20.
|
Kader
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota
masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan
mayarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif;
|
|||||
21.
|
Profil
Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data
dasar keluarga, potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan,
prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang
dihadapi desa.
|
|||||
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM-DESA
Pasal 2
|
||||||
(1)
|
Rencana
Pembangunan Jangka menegah Desa Cililin Tahu 2013-2018 disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
|
|||||
BAB
I
|
:
|
PENDAHULUAN
|
||||
BAB
II
|
:
|
PROFIL
DESA
|
||||
BAB
III
|
:
|
PROSES
TAHAPANPENYUSUNAN RPJMDes
|
||||
BAB
IV
|
:
|
VISI,MISI,PROGRAM
& KEGIATAN
|
||||
BAB
V
|
:
|
RUMUSAN
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
|
||||
LAMPIRAN
|
||||||
(2)
|
Sistematika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi
pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.
|
|||||
(3)
|
Dalam
menyusun Rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;
|
|||||
(4)
|
Rancangan
RPJM-Desa yang berasal dari pemrintahan desa disampaikan oleh Kepala Desa
kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM,Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;
|
|||||
(5)
|
Musrenbang
desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan
pembangunan desa;
|
|||||
(6)
|
Jika
Rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa
mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat,dan Lain- lain untuk melakukan Musrenbang-Desa;
|
|||||
(7)
|
Setelah
dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5), maka
pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan
pemerintahan desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas
rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
dan
|
|||||
(8)
|
Setelah
mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (7),
maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris atau
kepal urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.
|
|||||
Pasal 3
|
||||||
Rencana
Pembanguna Jangka Menegah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2013-2018 merupakan landasan
dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarat Desa dalam
pelaksanaan pembangunan lima tahun.
|
||||||
Pasal 4
|
||||||
Berdasarkan
Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran penjabaran
kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.
|
||||||
Pasal 5
|
||||||
RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa ( APB
Desa.
|
||||||
Pasal 6
|
||||||
Pelaksanaan
Pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana
alam dan atau keadaan darurat lainnya.
|
||||||
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 7
|
||||||
1)
|
Pemerintahan
Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk
mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam
forum Musrenbang-Desa;
|
|||||
2)
|
Mekanisme pengambilan keputusan
dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
|
|||||
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
|
||||||
a.
|
Hal-hal lain yang belum cukup
diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.
|
|||||
b.
|
Peraturan Desa tentang RPJM-Desa
ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
|
|||||
c.
|
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan
menempatkannya dalamlembaran desa.
|
|||||
Ditetapkan di :
Desa Cililin
Pada Tanggal :
Kepala Desa Cililin
H. AGUS MAHDAR HILMI
0 komentar:
Posting Komentar