Perangkatdesa

Perangkatdesa

Rabu, 15 Juli 2015

PERDES BPD DESA CILILIN

PERATURAN DESA CILILIN
NOMOR:----------------
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



















DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT



                                                                                                                                                                   


PERATURAN DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT
 NOMOR …. TAHUN 2015
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DI DESA CILILIN KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CILILIN,
Menimbang
:
a
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan
memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah desa Cililin;


b
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bandung Bara, dipandang perlu untuk dibuat Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cililin;


c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.
Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


3
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);




6
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


7
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);


8
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor 2 Seri E Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat : 52/2015);


9
Perauran Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
dan
KEPALA DESA CILILIN
Menetapkan
:
PERATURAN DESA CILILIN TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA CILILIN KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati adalah Bupati Bandung Barat;
2.
Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang memimpin Kecamatan;
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Cililin Kecamatan Cililin di Kabupaten Bandung Barat;
4.
Desa adalah Desa Cililin Kecamatan Ciilin Kabupaten Bandung Barat;
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Cililin dan Perangkat Desa Cililin sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa;
9.
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
10.
Golongan profesi adalah sekumpulan orang yang bekerja dalam bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu misalnya Guru, Dokter, Bidan, Notaris dan lain-lain;
11.
Pemuka Agama adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pengetahuannya, pemikirannya dan aktivitasnya dibidang keagamaan serta dianggap mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan mental spiritual masyarakat misalnya Kyai, Ulama, Pastor, Pendeta, Biksu dan lain-lain;
12.
Tokoh atau pemuka masyarakat adalah seseorang yang mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pemikirannya, aktivitasnya dan dianggap mampu memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan;
13.
Panitia Pemilihan Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut Panitia Musyawarah adalah Panitia yang bertugas untuk melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
14.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa;
16.
Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa;
17.
Sosialisasi adalah kegiatan untuk menginformasikan materi Peraturan Desa kepada masyarakat melalui Rapat-rapat, papan pengumuman, pamflet, leaflet, dan lain-lain.

BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 2
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Cililin.
Pasal 3
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa Cililin, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 4
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cililin mempunyai wewenang:
a.
membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala                   desa;
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.
membentuk Panitia Pemilihan kepala desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.
menyusun tata tertib BPD.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 5
BPD di Desa Cililin mempunyai hak:
a.
meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Cililin;
b.
menyatakan pendapat.
Pasal 6
Anggota BPD di Desa Cililin mempunyai hak:
a.
mengajukan rancangan peraturan desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih; dan
e.
memperoleh tunjangan.
Pasal 7
Anggota BPD di Desa Cililin mempunyai kewajiban:
a.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
mempertahakan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
memproses pemilihan kepala desa;
f.
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 8
(1)
Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan  desa Cililin.
(2)
Tunjangan kesejahteraan dari bantuan Pemerintah Daerah yang besaran dan peruntukannya
 ditentukan oleh Bupati.
(3)
Tunjungan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam APB Desa Cililin.
Pasal 9
(1)
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa Cililin
yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa Cililin.
Pasal 10
(1)
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan
perangkat desa.
(2)
Pimpinan dan anggota BPD dilarang:

a.
sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa;

b.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c.
melakukan korupsi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d.
menyalahgunakan wewenang;

e.
melanggar sumpah/janji jabatan; dan

f.
menjadi pengurus partai politik.
Pasal 11
(1)
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua dan (1) satu orang sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1)
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa Cililin berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa Cililin.
(3)
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan Quota tingkat
Dusun.
Pasal 13
(1)
Jumlah anggota BPD di Desa Cililin ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang.
(2)
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan Quota tingkat Dusun.

(3)
Quota tingkat Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dengan rumus sebagai berikut :
Jumlah Penduduk Dusun X jml. quota anggota BPD Desa Jumlah Penduduk Desa (Jumlah Penduduk Dusun dibagi jumlah penduduk Desa dikalikan jumlah quota anggota BPD Desa), dengan ketentuan apabila hasil perhitungan dalam bentuk pecahan/desimal, maka dilakukan pembulatan sebagai berikut:

a.
pecahan/desimal sampai dengan 0,50 dibulatkan ke bawah;

b.
pecahan/desimal 0,51 ke atas dibulatkan menjadi 1.
BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BPD
Bagian Pertama Masa Persiapan
Pasal 14
(1)
Pemerintah Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia musyawarah dengan menghadirkan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat dari masing-masing RT/RW di Desa Cililin.
(2)
Rapat Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pimpin oleh Kepala Desa.
(3)
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa.
(4)
Panitia Musyawarah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Susunan keanggotaan panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
(5)
Melaporkan hasil pembentukan Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 15
(1)
Masa tugas Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 sampai dengan dilantiknya Anggota BPD.
(2)
Jumlah anggota Panitia Musyawarah disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :

a.
membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat;

b.
melakukan penelitian administrasi calon anggota BPD;

c.
menetapkan calon anggota BPD terpilih;dan

d.
mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.
(4)
Anggota Panitia Musyawarah tidak dapat dicalonkan sebagai calon anggota BPD.
(5)
Apabila anggota Panitai Musyawarah dicalonkan sebagai calon anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Musyawarah.
Pasal 16
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pasal 14 mengadakan rapat guna :

a.
menyusun jadwal waktu pelaksanaan pendaftaran dan musyarawarah pembentukan dan penetapan Anggota BPD pada tiap dusun.

b.
membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah.






Bagian Kedua Penjaringan
Pasal 17
(1)
Quota jumlah anggota BPD tiap Dusun yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah diumumkan di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
(2)
Panitia Musyawarah membuka dan mengumumkan pendaftaran Calon anggota BPD di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.
(3)
Jangka waktu pengumuman pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kalender.
(4)
Penerimaan pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diadakan pengumuman.
(5)
Calon Anggota BPD dapat berasal dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa Cililin dengan syarat-syarat :

a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.

d.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan;

e.
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

f
belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 18 (delapan belas ) tahun atau 3 (tiga ) kali masa jabatan baik dalam sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;

g.
penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan;

h.
dalam hal keterwakilan dusun, calon anggota BPD merupakan penduduk dusun yang bersangkutan;

i.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(6)
Pendaftaran Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup, kepada Panitia Musyawarah (rangkap 4), dengan melampirkan :

a.
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa;

b.
Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa;

c.
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah terakhir yang telah mendapat pengesahan / legalisir dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota (rangkap 4);

d.
Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon anggota BPD;

e.
Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri;

f.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;



g.
Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan baik dalam sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18
(1)
Panitia Musyawarah meneliti administrasi Calon Anggota BPD selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari dan tanggal pendaftaran ditutup.
(2)
Apabila setelah diteliti oleh Panitia Musyawarah ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Calon Anggota BPD yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan memberikan penjelasan.
(3)
Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
(4)
Persyaratan Calon Anggota BPD yang telah diteliti oleh Panitia Pemilihan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Musyawarah secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Calon yang bersangkutan.
(5)
Calon Anggota BPD yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dan diberikan tanda bukti lulus administrasi serta diumumkan kepada masyarakat desa selama 1 (satu) hari kalender di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya.
Pasal 19
(1)
Panitia musyawarah melaksanakan musyawarah pembentukan BPD di masing- masing Dusun dengan menghadirkan kepala Dusun, Ketua RW dan 5 orang utusan dari masing-masing RT yang terdiri dari ketua RT, organisasi profesi,tokoh masyarakat, tokoh agama dari masing-masing wilayah RT/RW di Dusun yang bersangkutan
(2)
Panitia Musyawarah dapat mengundang Calon anggota BPD untuk ikut hadir dalam Musyarah Dusun.
(3)
Musyawarah tingkat Dusun dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang akan mewakili wilayah Dusun sesuai dengan jumlah quota Dusun yang bersangkutan.
(4)
Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon anggota BPD yang mendaftarkan diri kepada panitia musyawarah.
(5)
Hasil musyawarah dusun disusun berdasarkan peringkat perolehan suara, calon anggota yang memperoleh peringkat suara terbanyak sesuai dengan quota diusulkan menjadi anggota BPD, sedangkan peringkat berikutnya menjadi daftar tunggu penggantian antar waktu.
(6)
Kepala Dusun memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah pencalonan anggota BPD di wilayah Dusunnya.
Pasal 20
(1)
Pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)
Apabila tidak terjadi kemufakatan dalam musyawarah maka pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) oleh peserta rapat musyawarah.
(3)
Pelaksanaan pemungutan suara (voting), diatur sebagai berikut :

a.
Masing-masing peserta musyawarah yang hadir sesuai daftar undangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki 1 (satu) hak suara.

b.
Pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
Pasal 21
(1)
Hasil Musyawarah pembentukan BPD dari wilayah Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dituangkan dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Pencalonan Anggota BPD Tingkat Dusun yang ditandatangani oleh ketua panitia musyawarah, kepala Dusun, dan Calon anggota BPD.

(2)
Berita Acara Rapat Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :

a.
Waktu dan tempat penyelenggaraan rapat musyawarah;

b.
Jumlah peserta dan daftar yang hadir;

c.
Jumlah dan identitas calon anggota BPD terpilih yang akan diusulkan ke tingkat Desa;

d.
Hasil peringkat perolehan suara calon anggota BPD;

e.
Hal-hal lain yang dipandang perlu.

Bagian Ketiga Penetapan, Pengesahan Dan Pelantikan
Pasal 22
(1)
Paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah seluruh Dusun melaksanakan musyawarah pembentukan BPD, Ketua Panitia Musyawarah melaporkan hasil musyawarah pembentukan BPD kepada Kepala Desa.
(2)
Kepala Desa mengusulkan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui Camat.
(3)
Paling lambat 15 (limabelas) hari kalender sejak diterimanya usulan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih, Bupati mengesahkan dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Bupati.

BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTI ANTARWAKTU
Bagian Pertama Pemberhentian
Pasal 23
(1)
Anggota BPD berhenti, karena:

a.
meninggal dunia;

b.
Permintaan sendiri;

c.
Diberhentikan.
(2)
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:

a.
berakhir masa jabatannya dan telah diresmikan anggota BPD yang baru;

b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;

d.
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;

e.
tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;

f.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3)
Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD dengan persetujuan paling kurang ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.

Bagian Kedua Pengganti Antar Waktu
Pasal 24
(1)
Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.
(2)
Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD, dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD yang bersangkutan.
(3)
Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat.

Bagian Kedua Pengganti Antar Waktu
Pasal 24
(1)
Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.
(2)
Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD, dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD yang bersangkutan.
(3)
Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat.
(4)
Pengusulan penggantian anggota antar waktu BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan :

a.
Surat Undangan Rapat;

b.
Daftar Hadir Rapat;

c.
Notulen Rapat;

d.
Berita Acara hasil Rapat

e.
Hal-hal lain yang dipandang perlu.
(5)
Pengesahan penggantian anggota BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6)
Masa jabatan anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sampai dengan berakhirnya masa jabatan BPD.
(7)
Pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 25
Sumber pembiayaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa berasal dari :

a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

b.
bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini yang berkaitan dengan BPD
akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BPD.
Pasal 27
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Barat.


Diundangkan di                 :Bandung Barat
pada tanggal                      :
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN ....... NOMOR……….
Ditetapkan di     : Cililin
pada tanggal      :

KEPALA DESA CILILIN,




H. AGUS MAHDAR HILMI



                                                                                                                                                                  



             PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT                                  KECAMATAN CILILIN  
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN          
Jalan Raya Cililin No.4 (Kantor Desa) Cilili Bandung Barat 40562

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
NOMOR .........../.............../2015
TENTANG
KESEPAKAAN PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DI DESA CILILIN KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN,

Menimbang:
a.
bahwa berdasarkan surat dari Kepala Desa Cililin Nomor........... tanggal...........perihal Permohonan persetujuan Rancangan  Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, maka perlu adanya persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.

b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cililin.
Mengingat:
1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

6
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

7
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);


8
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor 2 Seri E Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat : 52/2015);

9
Perauran Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERTAMA  
:
Menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Desa Cililin tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.
KEDUA         
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                                Ditetapkan di     : Cililin
                                                                                                pada tanggal      :

                                                                                                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                                                                                KETUA,
                                                                                               



                                                                                                TURO SAPTURO

                                                                                                                                                                   


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat: Jalan Cililin No 04 Bandung Barat  40562
 


DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA   : CILILIN
KECAMATAN                                                          : CILILIN
KABUPATEN                                                            : BANDUNG BARAT
TANGGAL                                                                 :
ACARA SIDANG                                                      :
                                                                                    Penyepakatan Pembahasan Rancangan Peraturan                                                                                         Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)                                                                                     Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten
                                                                                    Bandung Barat

NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Turo Saturo
Ketua
1---------------
2
Iwan Irawan
Wk. Ketua
                        2--------------------
3
Aam Muhammad A,S.Pd
Sekretaris
3---------------
4
Eman Sulaeman
Bid.Ekbang
                         4-------------------
5
Ade Sujana
Bid.Pem
5---------------
6
M.Abdurahman
Bid.Kesra
                         6--------------------
7
Miftah Shopwan
Bid.Ekbang
7----------------
8
M.A. Djaelani
Bid.Pem
                         8--------------------
9
Zaenal Bunyamin
Bid.Pem
9---------------
10
Cucun Subarna 
Bid. Kesra
                         10------------------
11
Daud Suherman
Bid. Ekbang
11--------------
KETERANGAN                    :
Jumlah Anggota                                : 11 Orang
Hadir                                     :……Orang
Tidak Hadir                           :……Orang
Qorum                                  : Memenuhi/ Tdak memenuhi
                               
                                                                                                                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
                                                                                                                KETUA,


                                                                                                                TURO SAPTURO
                                                                                                                                                                   


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat: Jalan Cililin No 04 Bandung Barat  40562
 



 KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
NOMOR .........../.............../........
TENTANG
PENYEPAKATAN  RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT MENJADI PERATURAN DESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Desa Cililin tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat maka, perlu kesepakan penetapan Rancangan Peraturan Desa Cililin tersebut menjadi Peraturan Desa


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cililin.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);




8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor 2 Seri E Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat : 52/2015);


9.
Perauran Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
MEMUTUSKAN


Menetapkan
:

PERTAMA
:
Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Cililin  tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat  menjadi Peraturan Desa.
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                               Ditetapkan di     : Cililin
                                                                                               pada tanggal      :

                                                                                               BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                                                                                                               
                                                                                               KETUA,






                                                                                              TURO SAPTURO
                                                                                                                                                                   


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
 KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
           Alamat Sekretariat: Jalan Cililin no 04Bandung Barat  40562
 


DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD

RAPAT                                  : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA                                     : CILILIN
KECAMATAN                     : CILILIN
KABUPATEN                       : BANDUNG BARAT
TANGGAL                            :
ACARA SIDANG                                : Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Tentang Badan                                                                              Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin                                                                     Kabupaten Bandung Barat  Menjadi Peraturan Desa

NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
Turo Saturo
Ketua
1

2
Iwan Irawan
Wk. Ketua

2
3
Aam M. A,S.Pd
Sekretaris
3

4
Eman Sulaeman
Bid.Ekbang

4
5
Ade Sujana
Bid.Pem
5

6
M.Abdurahman
Bid.Kesra

6
7
Miftah Shopwan
Bid.Ekbang
7

8
M.A. Djaelani
Bid.Pem

8
9
Zaenal Bunyamin
Bid.Pem
9

10
Cucun Subarna
Bid. Kesra

10
11
Daud Suherman
Bid. Ekbang
11


KETERANGAN   
Jumlah Anggota                :................orang
H a d i r                           :................orang
Tidak Hadir                     :................orang
Qorum                             : Memenuhi / TidakMemenuhi
                                                                                               Cililin,      
                                                                                               BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                                                                                               
                                                                                               KETUA,




                                                                                               TURO SAPTURO
                                                                                                                                                                   


PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat: Jalan Cililin no 04 Bandung Barat  40562
 



BERITA ACARA RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
NOMOR:
__________Pada hari ini ........... tanggal .........bulan........tahun.......... bertempat di Ruang Rapat BPD Desa Cililin telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cililin dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cililin dihadiri oleh sebagaimana daftar terlampir.
__________Dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta dengan hasil sebagai berikut :
1. Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat menjadi Peraturan Desa
2. Agar Pemerintah Desa Cililin segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh substansi Peraturan Desa ini kepada seluruh masyarakat di Desa Cililin agar ketika Perdes ini dilaksanakan tidak mendapat hambatan dalam pelaksanaannya.
___________Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                               



                                                                                            Cililin,

                                                                                            BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

                                                                                            KETUA,





                                                                                            TURO SAPTURO

1 komentar:

  1. selamat malam
    yang terhormat bapak kades cililin beserta staff

    saya bukan ingin berkomentar akan tetapi saya akan memberitahukan beberapa potensi di daerah cililin terlebih di bidang pariwisata, untuk lebih jelasnya mohon untuk menghubungi saya di email radenradijaya@gmail.com atau di nomor 089657171222

    BalasHapus