PERATURAN DESA CILILIN
NOMOR:----------------
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG
BARAT
PERATURAN DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT
NOMOR …. TAHUN 2015
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DI DESA CILILIN KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
KEPALA DESA CILILIN,
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan
memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah desa Cililin;
|
|||||
b
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan daerah Nomor
2 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bandung Bara, dipandang perlu untuk dibuat
Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cililin;
|
|||||||
c
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten
Bandung Barat.
|
|||||||
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|||||
2
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|||||||
3
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|||||||
4
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|||||||
5
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
|
|||||||
6
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
|
|||||||
7
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (
Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);
|
|||||||
8
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat
Tahun 2015 Nomor 2 Seri E Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat,
Provinsi Jawa Barat : 52/2015);
|
|||||||
9
|
Perauran Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun
2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
|
|||||||
Dengan Kesepakatan Bersama
|
||||||||
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
dan
KEPALA DESA CILILIN
|
||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
CILILIN TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA CILILIN KECAMATAN CILILIN
KABUPATEN BANDUNG BARAT
|
||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
||||||||
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||
1.
|
Bupati adalah Bupati Bandung Barat;
|
|||||||
2.
|
Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang
memimpin Kecamatan;
|
|||||||
3.
|
Kepala Desa adalah Kepala Desa Cililin Kecamatan Cililin
di Kabupaten Bandung Barat;
|
|||||||
4.
|
Desa adalah Desa Cililin Kecamatan Ciilin Kabupaten
Bandung Barat;
|
|||||||
5.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||||
6.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Cililin dan Perangkat
Desa Cililin sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
|
|||||||
7.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD
adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
|
|||||||
8.
|
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa;
|
|||||||
9.
|
Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat;
|
|||||||
10.
|
Golongan profesi adalah sekumpulan orang yang bekerja
dalam bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu misalnya
Guru, Dokter, Bidan, Notaris dan lain-lain;
|
|||||||
11.
|
Pemuka Agama adalah seseorang yang mempunyai kemampuan
yang didasarkan atas pengetahuannya, pemikirannya dan aktivitasnya dibidang
keagamaan serta dianggap mampu memberikan kontribusi untuk pembangunan mental
spiritual masyarakat misalnya Kyai, Ulama, Pastor, Pendeta, Biksu dan
lain-lain;
|
|||||||
12.
|
Tokoh atau pemuka masyarakat adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan yang didasarkan atas pemikirannya, aktivitasnya dan
dianggap mampu memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan
kemasyarakatan;
|
|||||||
13.
|
Panitia Pemilihan Pembentukan BPD yang selanjutnya disebut
Panitia Musyawarah adalah Panitia yang bertugas untuk melaksanakan musyawarah
pembentukan BPD di tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
|
|||||||
14.
|
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat;
|
|||||||
15.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
peraturan desa;
|
|||||||
16.
|
Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan
oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan
Desa maupun Peraturan Kepala Desa;
|
|||||||
17.
|
Sosialisasi adalah kegiatan untuk menginformasikan materi
Peraturan Desa kepada masyarakat melalui Rapat-rapat, papan pengumuman,
pamflet, leaflet, dan lain-lain.
|
|||||||
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI
DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 2
|
||||||||
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Cililin.
|
||||||||
Pasal 3
|
||||||||
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa Cililin, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
|
||||||||
Pasal 4
|
||||||||
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cililin mempunyai
wewenang:
|
||||||||
a.
|
membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
|
|||||||
b.
|
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
desa dan peraturan kepala desa;
|
|||||||
c.
|
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
|
|||||||
d.
|
membentuk Panitia Pemilihan kepala desa;
|
|||||||
e.
|
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
|
|||||||
f.
|
menyusun tata tertib BPD.
|
|||||||
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN
Pasal 5
|
||||||||
BPD di Desa Cililin mempunyai
hak:
|
||||||||
a.
|
meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Cililin;
|
|||||||
b.
|
menyatakan pendapat.
|
|||||||
Pasal 6
|
||||||||
Anggota BPD di Desa Cililin mempunyai hak:
|
||||||||
a.
|
mengajukan rancangan peraturan desa;
|
|||||||
b.
|
mengajukan pertanyaan;
|
|||||||
c.
|
menyampaikan usul dan pendapat;
|
|||||||
d.
|
memilih dan dipilih; dan
|
|||||||
e.
|
memperoleh tunjangan.
|
|||||||
Pasal 7
|
||||||||
Anggota BPD di Desa Cililin mempunyai kewajiban:
|
||||||||
a.
|
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
|
|||||||
b.
|
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
|
|||||||
c.
|
mempertahakan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||||
d.
|
menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
|
|||||||
e.
|
memproses pemilihan kepala desa;
|
|||||||
f.
|
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan;
|
|||||||
g.
|
menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat; dan
|
|||||||
h.
|
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
|
|||||||
Pasal 8
|
||||||||
(1)
|
Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa Cililin.
|
|||||||
(2)
|
Tunjangan kesejahteraan dari bantuan Pemerintah Daerah
yang besaran dan peruntukannya
ditentukan oleh
Bupati.
|
|||||||
(3)
|
Tunjungan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam APB Desa Cililin.
|
|||||||
Pasal 9
|
||||||||
(1)
|
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa Cililin
yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
|
|||||||
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
setiap tahun dalam APB Desa Cililin.
|
|||||||
Pasal 10
|
||||||||
(1)
|
Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai kepala desa dan
perangkat desa.
|
|||||||
(2)
|
Pimpinan dan anggota BPD dilarang:
|
|||||||
a.
|
sebagai pelaksana kegiatan pembangunan desa;
|
|||||||
b.
|
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok
masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
|
|||||||
c.
|
melakukan korupsi, nepotisme dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya;
|
|||||||
d.
|
menyalahgunakan wewenang;
|
|||||||
e.
|
melanggar sumpah/janji jabatan; dan
|
|||||||
f.
|
menjadi pengurus partai politik.
|
|||||||
Pasal 11
|
||||||||
(1)
|
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu)
orang wakil ketua dan (1) satu orang sekretaris.
|
|||||||
(2)
|
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan
secara khusus.
|
|||||||
(3)
|
Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin
oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
|
|||||||
BAB IV
KEANGGOTAAN
|
||||||||
Pasal 12
|
||||||||
(1)
|
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa Cililin
berdasarkan keterwakilan wilayah Dusun yang ditetapkan dengan cara musyawarah
dan mufakat.
|
|||||||
(2)
|
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya, serta tokoh pemuda di Desa Cililin.
|
|||||||
(3)
|
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi berdasarkan Quota tingkat
Dusun.
|
|||||||
Pasal 13
|
||||||||
(1)
|
Jumlah anggota BPD di Desa Cililin ditetapkan sebanyak 9 (sembilan)
orang.
|
|||||||
(2)
|
Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi berdasarkan Quota tingkat Dusun.
|
|||||||
(3)
|
Quota tingkat Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dengan rumus sebagai berikut :
Jumlah Penduduk Dusun X jml. quota anggota BPD Desa Jumlah
Penduduk Desa (Jumlah Penduduk Dusun dibagi jumlah penduduk Desa dikalikan
jumlah quota anggota BPD Desa), dengan ketentuan apabila hasil perhitungan
dalam bentuk pecahan/desimal, maka dilakukan pembulatan sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
pecahan/desimal sampai dengan 0,50 dibulatkan ke bawah;
|
|||||||
b.
|
pecahan/desimal 0,51 ke atas dibulatkan menjadi 1.
|
|||||||
BAB V
MEKANISME
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BPD
|
||||||||
Bagian Pertama Masa
Persiapan
|
||||||||
Pasal 14
|
||||||||
(1)
|
Pemerintah Desa mengadakan rapat pembentukan Panitia
musyawarah dengan menghadirkan Perangkat Desa dan tokoh masyarakat dari
masing-masing RT/RW di Desa Cililin.
|
|||||||
(2)
|
Rapat Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di pimpin oleh Kepala Desa.
|
|||||||
(3)
|
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Desa.
|
|||||||
(4)
|
Panitia Musyawarah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(5)
|
Susunan keanggotaan panitia Musyawarah sebagaimana
dimaksud ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Anggota.
|
|||||||
(5)
|
Melaporkan hasil pembentukan Panitia Musyawarah
sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bupati melalui Camat.
|
|||||||
Pasal 15
|
||||||||
(1)
|
Masa tugas Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 13 sampai dengan dilantiknya Anggota BPD.
|
|||||||
(2)
|
Jumlah anggota Panitia Musyawarah disesuaikan dengan
kebutuhan.
|
|||||||
(3)
|
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas :
|
|||||||
a.
|
membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan
keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat;
|
|||||||
b.
|
melakukan penelitian administrasi calon anggota BPD;
|
|||||||
c.
|
menetapkan calon anggota BPD terpilih;dan
|
|||||||
d.
|
mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui
Camat.
|
|||||||
(4)
|
Anggota Panitia Musyawarah tidak dapat dicalonkan sebagai
calon anggota BPD.
|
|||||||
(5)
|
Apabila anggota Panitai Musyawarah dicalonkan sebagai
calon anggota BPD, maka harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia
Musyawarah.
|
|||||||
Pasal 16
|
||||||||
Panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud pasal 14
mengadakan rapat guna :
|
||||||||
a.
|
menyusun jadwal waktu pelaksanaan pendaftaran dan musyarawarah
pembentukan dan penetapan Anggota BPD pada tiap dusun.
|
|||||||
b.
|
membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan
keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat, selanjutnya
ditetapkan dengan Keputusan Panitia Musyawarah.
|
|||||||
Bagian Kedua
Penjaringan
|
||||||||
Pasal 17
|
||||||||
(1)
|
Quota jumlah anggota BPD tiap Dusun yang telah ditetapkan
oleh Panitia Musyawarah diumumkan di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga
(RT) atau di tempat-tempat yang strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan
dari masyarakat.
|
|||||||
(2)
|
Panitia Musyawarah membuka dan mengumumkan pendaftaran
Calon anggota BPD di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di
tempat-tempat yang strategis lainnya.
|
|||||||
(3)
|
Jangka waktu pengumuman pendaftaran Calon anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari
kalender.
|
|||||||
(4)
|
Penerimaan pendaftaran Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
diadakan pengumuman.
|
|||||||
(5)
|
Calon Anggota BPD dapat berasal dari Ketua Rukun Warga,
golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya,
serta tokoh pemuda di Desa Cililin dengan syarat-syarat :
|
|||||||
a.
|
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
|||||||
b.
|
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
RepubliK Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||||
c.
|
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan/atau sederajat.
|
|||||||
d.
|
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling
tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan;
|
|||||||
e.
|
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
|
|||||||
f
|
belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 18
(delapan belas ) tahun atau 3 (tiga ) kali masa jabatan baik dalam sebutan
Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;
|
|||||||
g.
|
penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan pemilikan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang
sah sebagai penduduk desa bersangkutan;
|
|||||||
h.
|
dalam hal keterwakilan dusun, calon anggota BPD merupakan
penduduk dusun yang bersangkutan;
|
|||||||
i.
|
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan
ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
|
|||||||
(6)
|
Pendaftaran Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis yang dibuat
dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup, kepada Panitia
Musyawarah (rangkap 4), dengan melampirkan :
|
|||||||
a.
|
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala
Desa;
|
|||||||
b.
|
Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Pemerintah yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh
Bakal Calon Kepala Desa;
|
|||||||
c.
|
Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah
terakhir yang telah mendapat pengesahan / legalisir dari Kepala Sekolah yang
bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota
(rangkap 4);
|
|||||||
d.
|
Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon anggota BPD;
|
|||||||
e.
|
Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
dari pengadilan negeri;
|
|||||||
f.
|
Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh
Pejabat yang berwenang;
|
|||||||
g.
|
Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD
selama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan baik dalam
sebutan Badan Perwakilan Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa;
|
|||||||
Pasal 18
|
||||||||
(1)
|
Panitia Musyawarah meneliti administrasi Calon Anggota BPD
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak hari dan tanggal
pendaftaran ditutup.
|
|||||||
(2)
|
Apabila setelah diteliti oleh Panitia Musyawarah ternyata
terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang
telah ditetapkan, Calon Anggota BPD yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan memberikan penjelasan.
|
|||||||
(3)
|
Waktu untuk melengkapi syarat administrasi dan memberikan
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah selama 3 (tiga) hari
kalender terhitung sejak pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan.
|
|||||||
(4)
|
Persyaratan Calon Anggota BPD yang telah diteliti oleh
Panitia Pemilihan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka surat permohonan
beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Musyawarah secara tertulis
dengan disertai tanda bukti penerimaan dari Calon yang bersangkutan.
|
|||||||
(5)
|
Calon Anggota BPD yang dinyatakan memenuhi syarat
administrasi ditetapkan oleh Panitia Musyawarah dan diberikan tanda bukti
lulus administrasi serta diumumkan kepada masyarakat desa selama 1 (satu)
hari kalender di Kantor/Balai Desa dan Rukun Tetangga (RT) atau di
tempat-tempat yang strategis lainnya.
|
|||||||
Pasal 19
|
||||||||
(1)
|
Panitia musyawarah melaksanakan musyawarah pembentukan BPD
di masing- masing Dusun dengan menghadirkan kepala Dusun, Ketua RW dan 5
orang utusan dari masing-masing RT yang terdiri dari ketua RT, organisasi
profesi,tokoh masyarakat, tokoh agama dari masing-masing wilayah RT/RW di
Dusun yang bersangkutan
|
|||||||
(2)
|
Panitia Musyawarah dapat mengundang Calon anggota BPD
untuk ikut hadir dalam Musyarah Dusun.
|
|||||||
(3)
|
Musyawarah tingkat Dusun dilaksanakan untuk memilih dan
menetapkan calon anggota BPD terpilih yang akan mewakili wilayah Dusun sesuai
dengan jumlah quota Dusun yang bersangkutan.
|
|||||||
(4)
|
Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari calon anggota BPD yang mendaftarkan diri kepada panitia
musyawarah.
|
|||||||
(5)
|
Hasil musyawarah dusun disusun berdasarkan peringkat
perolehan suara, calon anggota yang memperoleh peringkat suara terbanyak
sesuai dengan quota diusulkan menjadi anggota BPD, sedangkan peringkat
berikutnya menjadi daftar tunggu penggantian antar waktu.
|
|||||||
(6)
|
Kepala Dusun memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah
pencalonan anggota BPD di wilayah Dusunnya.
|
|||||||
Pasal 20
|
||||||||
(1)
|
Pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
|
|||||||
(2)
|
Apabila tidak terjadi kemufakatan dalam musyawarah maka
pembentukan anggota BPD dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting)
oleh peserta rapat musyawarah.
|
|||||||
(3)
|
Pelaksanaan pemungutan suara (voting), diatur sebagai
berikut :
|
|||||||
a.
|
Masing-masing peserta musyawarah yang hadir sesuai daftar
undangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki 1
(satu) hak suara.
|
|||||||
b.
|
Pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
|
|||||||
Pasal 21
|
||||||||
(1)
|
Hasil Musyawarah pembentukan BPD dari wilayah Dusun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Musyawarah Pencalonan Anggota BPD Tingkat Dusun yang ditandatangani oleh ketua
panitia musyawarah, kepala Dusun, dan Calon anggota BPD.
|
|||||||
(2)
|
Berita Acara Rapat Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat antara lain :
|
|||||||
a.
|
Waktu dan tempat penyelenggaraan rapat musyawarah;
|
|||||||
b.
|
Jumlah peserta dan daftar yang hadir;
|
|||||||
c.
|
Jumlah dan identitas calon anggota BPD terpilih yang akan
diusulkan ke tingkat Desa;
|
|||||||
d.
|
Hasil peringkat perolehan suara calon anggota BPD;
|
|||||||
e.
|
Hal-hal lain yang dipandang perlu.
|
|||||||
Bagian Ketiga
Penetapan, Pengesahan Dan Pelantikan
|
||||||||
Pasal 22
|
||||||||
(1)
|
Paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah seluruh Dusun
melaksanakan musyawarah pembentukan BPD, Ketua Panitia Musyawarah melaporkan
hasil musyawarah pembentukan BPD kepada Kepala Desa.
|
|||||||
(2)
|
Kepala Desa mengusulkan pengesahan dan penetapan calon
anggota BPD terpilih kepada Bupati melalui Camat.
|
|||||||
(3)
|
Paling lambat 15 (limabelas) hari kalender sejak
diterimanya usulan pengesahan dan penetapan calon anggota BPD terpilih,
Bupati mengesahkan dan menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan
dalam Keputusan Bupati.
|
|||||||
BAB VI
PEMBERHENTIAN DAN
PENGGANTI ANTARWAKTU
|
||||||||
Bagian Pertama
Pemberhentian
|
||||||||
Pasal 23
|
||||||||
(1)
|
Anggota BPD berhenti, karena:
|
|||||||
a.
|
meninggal dunia;
|
|||||||
b.
|
Permintaan sendiri;
|
|||||||
c.
|
Diberhentikan.
|
|||||||
(2)
|
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, karena:
|
|||||||
a.
|
berakhir masa jabatannya dan telah diresmikan anggota BPD
yang baru;
|
|||||||
b.
|
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
|
|||||||
c.
|
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
|
|||||||
d.
|
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
|
|||||||
e.
|
tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD;
|
|||||||
f.
|
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2).
|
|||||||
(3)
|
Anggota BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat
berdasarkan Keputusan BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota BPD dengan persetujuan paling kurang ½ (satu per dua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
|
|||||||
Bagian Kedua
Pengganti Antar Waktu
|
||||||||
Pasal 24
|
||||||||
(1)
|
Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila
ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.
|
|||||||
(2)
|
Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah
awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD,
dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD
yang bersangkutan.
|
|||||||
(3)
|
Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota
antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat.
|
|||||||
Bagian Kedua
Pengganti Antar Waktu
|
||||||||
Pasal 24
|
||||||||
(1)
|
Penggantian anggota antar waktu BPD dilaksanakan apabila
ada anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan BPD
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.
|
|||||||
(2)
|
Calon pengganti anggota antar waktu BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon yang diusulkan berdasarkan hasil musyawarah
awal pembentukan BPD tingkat desa yang tidak ditetapkan sebagai anggota BPD,
dengan memperhatikan dari dusun atau RW-RW yang diwakili oleh anggota BPD
yang bersangkutan.
|
|||||||
(3)
|
Ketua atau Pimpinan BPD mengusulkan penggantian anggota
antar waktu BPD kepada Bupati melalui Camat.
|
|||||||
(4)
|
Pengusulan penggantian anggota antar waktu BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan :
|
|||||||
a.
|
Surat Undangan Rapat;
|
|||||||
b.
|
Daftar Hadir Rapat;
|
|||||||
c.
|
Notulen Rapat;
|
|||||||
d.
|
Berita Acara hasil Rapat
|
|||||||
e.
|
Hal-hal lain yang dipandang perlu.
|
|||||||
(5)
|
Pengesahan penggantian anggota BPD antar waktu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
|
|||||||
(6)
|
Masa jabatan anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) adalah sampai dengan berakhirnya masa jabatan BPD.
|
|||||||
(7)
|
Pelantikan anggota BPD pengganti antar waktu oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk.
|
|||||||
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
|
||||||||
Pasal 25
|
||||||||
Sumber pembiayaan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
berasal dari :
|
||||||||
a.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
|
|||||||
b.
|
bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
|
|||||||
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||
Pasal 26
|
||||||||
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini
yang berkaitan dengan BPD
akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib BPD.
|
||||||||
Pasal 27
|
||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung
Barat.
|
||||||||
Diundangkan di :Bandung
Barat
pada tanggal :
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
BANDUNG BARAT,
BERITA DAERAH KABUPATEN
BANDUNG BARAT TAHUN ....... NOMOR……….
|
Ditetapkan di :
Cililin
pada tanggal :
KEPALA DESA CILILIN,
H. AGUS MAHDAR
HILMI
|
PEMERINTAH KABUPATEN
BANDUNG BARAT KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Jalan Raya Cililin No.4 (Kantor Desa) Cilili Bandung Barat 40562
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
NOMOR .........../.............../2015
TENTANG
KESEPAKAAN PEMBAHASAN
RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DI DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CILILIN,
Menimbang:
|
a.
|
bahwa berdasarkan surat dari Kepala Desa Cililin
Nomor........... tanggal...........perihal Permohonan persetujuan
Rancangan Peraturan Desa tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten
Bandung Barat, maka perlu adanya persetujuan Pembahasan Rancangan Peraturan
Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan
Cililin Kabupaten Bandung Barat.
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cililin.
|
|
Mengingat:
|
1
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
|
2
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
3
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
|
|
4
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
5
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
|
|
6
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
7
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);
|
|
8
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun
2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor
2 Seri E Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
: 52/2015);
|
|
9
|
Perauran Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun
2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Desa Cililin
tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten
Bandung Barat.
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Cililin
pada
tanggal :
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA,
TURO SAPTURO
KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat:
Jalan Cililin No 04 Bandung Barat 40562
DAFTAR HADIR ANGGOTA
BPD
RAPAT BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA : CILILIN
KECAMATAN :
CILILIN
KABUPATEN :
BANDUNG BARAT
TANGGAL :
ACARA SIDANG :
Penyepakatan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten
Bandung Barat
Penyepakatan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten
Bandung Barat
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
Turo
Saturo
|
Ketua
|
1---------------
|
2
|
Iwan
Irawan
|
Wk.
Ketua
|
2--------------------
|
3
|
Aam
Muhammad A,S.Pd
|
Sekretaris
|
3---------------
|
4
|
Eman
Sulaeman
|
Bid.Ekbang
|
4-------------------
|
5
|
Ade
Sujana
|
Bid.Pem
|
5---------------
|
6
|
M.Abdurahman
|
Bid.Kesra
|
6--------------------
|
7
|
Miftah
Shopwan
|
Bid.Ekbang
|
7----------------
|
8
|
M.A.
Djaelani
|
Bid.Pem
|
8--------------------
|
9
|
Zaenal
Bunyamin
|
Bid.Pem
|
9---------------
|
10
|
Cucun
Subarna
|
Bid.
Kesra
|
10------------------
|
11
|
Daud
Suherman
|
Bid.
Ekbang
|
11--------------
|
KETERANGAN :
Jumlah Anggota :
11 Orang
Hadir :……Orang
Tidak Hadir :……Orang
Qorum : Memenuhi/ Tdak memenuhi
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
KETUA,
TURO SAPTURO
KECAMATAN CILILIN
KECAMATAN CILILIN
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
KECAMATAN CILILIN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat:
Jalan Cililin No 04 Bandung Barat 40562
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
NOMOR .........../.............../........
TENTANG
PENYEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA CILILIN
KECAMATAN CILILIN
KABUPATEN BANDUNG BARAT MENJADI PERATURAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA CILILIN,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dengan telah dilaksanakan pembahasan Rancangan
Peraturan Desa Cililin tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa
Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat maka, perlu kesepakan
penetapan Rancangan Peraturan Desa Cililin tersebut menjadi Peraturan Desa
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Cililin.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);
|
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun
2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015 Nomor
2 Seri E Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
: 52/2015);
|
|
|
9.
|
Perauran Bupati Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun
2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
|
MEMUTUSKAN
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Cililin tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di
Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat menjadi Peraturan Desa.
|
|
KEDUA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Cililin
pada
tanggal :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA,
TURO SAPTURO
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat: Jalan Cililin no
04Bandung Barat 40562
DAFTAR HADIR ANGGOTA
BPD
RAPAT :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA :
CILILIN
KECAMATAN :
CILILIN
KABUPATEN :
BANDUNG BARAT
TANGGAL :
ACARA SIDANG :
Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Desa Cililin
Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat Menjadi Peraturan Desa
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
|
1
|
Turo Saturo
|
Ketua
|
1
|
|
2
|
Iwan Irawan
|
Wk.
Ketua
|
|
2
|
3
|
Aam M. A,S.Pd
|
Sekretaris
|
3
|
|
4
|
Eman
Sulaeman
|
Bid.Ekbang
|
|
4
|
5
|
Ade
Sujana
|
Bid.Pem
|
5
|
|
6
|
M.Abdurahman
|
Bid.Kesra
|
|
6
|
7
|
Miftah
Shopwan
|
Bid.Ekbang
|
7
|
|
8
|
M.A.
Djaelani
|
Bid.Pem
|
|
8
|
9
|
Zaenal
Bunyamin
|
Bid.Pem
|
9
|
|
10
|
Cucun
Subarna
|
Bid.
Kesra
|
|
10
|
11
|
Daud
Suherman
|
Bid.
Ekbang
|
11
|
|
KETERANGAN
Jumlah Anggota :................orang
H a d i r :................orang
Tidak Hadir :................orang
Qorum :
Memenuhi / TidakMemenuhi
Cililin,
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA,
TURO SAPTURO
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
Alamat Sekretariat:
Jalan Cililin no 04 Bandung Barat 40562
BERITA ACARA RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CILILIN
NOMOR:
__________Pada hari ini ........... tanggal
.........bulan........tahun.......... bertempat di Ruang Rapat BPD Desa Cililin
telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa Cililin dalam rangka membahas
Rancangan Peraturan Desa tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa
Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat.Rapat Badan Permusyawaratan
Desa Cililin dihadiri oleh sebagaimana daftar terlampir.
__________Dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut
telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para
peserta dengan hasil sebagai berikut :
1. Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cililin Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung
Barat menjadi Peraturan Desa
2. Agar Pemerintah Desa Cililin segera melakukan sosialisasi
secara menyeluruh substansi Peraturan Desa ini kepada seluruh masyarakat di
Desa Cililin agar ketika Perdes ini dilaksanakan tidak mendapat hambatan dalam
pelaksanaannya.
___________Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan
Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cililin,
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA,
TURO SAPTURO
selamat malam
BalasHapusyang terhormat bapak kades cililin beserta staff
saya bukan ingin berkomentar akan tetapi saya akan memberitahukan beberapa potensi di daerah cililin terlebih di bidang pariwisata, untuk lebih jelasnya mohon untuk menghubungi saya di email radenradijaya@gmail.com atau di nomor 089657171222